Sabtu, 22 September 2018

Makalah Leasing (Sewa Guna)

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Untuk menjalankan suatu perjuangan maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu perjuangan tersebut, biar kita sanggup menjalankan suatu perjuangan dengan lancar maka kita membutuhkan suatu forum untuk memperoleh suatu dana usaha, forum ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk dipakai oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara bersiklus disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang sudah disahkan bersama. melaluiataubersamaini melaksanakan leasing perusahaan sanggup memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk sanggup pribadi dipakai berproduksi, yang sanggup diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

B.     Identifikasi dan Rumusan masalah
Dari latar belakang tersebut, kami akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi problem menjadi
1.      Pengaertian Sewa Guna Usaha (Leasng)
2.      Pengakuan de jure dan de facto
3.      Akibat aturan dari pengakuan
4.      Pengakuan terhadap insurgensi dan beligerensi
5.      Pengakuan berkenaan dengan wilayah dan non wilayah

C.    Tujuan Penulisan
·         Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
·         Apakah yang dimaksud dengan leasing
·         Apakah kegitan leasing
·         Jenis-jenis perusahaan leasing
·         Bagaimana mekanisme leasing
·         Untuk mengetahui apakah jawaban dari Leasing

D.    Manfaat Penulisan
melaluiataubersamaini diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini dibutuhkan jadinya sanggup mempersembahkan manfaat teoritis dan mudah sebagai diberikut :
1.        Secara teoritis, hasil makalah ini sanggup mempersembahkan sumbangan fatwa pada pengembangan ilmu aturan di bidang hokum internasional  ihwal legalisasi de jure dan de facto hokum internasional. Selain itu sanggup memperluas pandangan ilmiah terkena Pengkuan Hukum Internasional
2.        Secara praktis, sebagai materi masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum Internasional untuk melaksanakan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya. Selain itu, sebagai materi gosip bagi para pelaksana kebijakan dalam mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan terkena Pengakuan Hukum Internasional


BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN
Sewa Guna Usaha (Leasing) berdasarkan Perpres No 9 tahun 2009 ihwal forum pembiayaan yaitu forum pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna perjuangan tanpa hak opsi (operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna perjuangan (lessee). Selama jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Pengertian sewa guna perjuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 ihwal Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna perjuangan yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna perjuangan dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna perjuangan tanpa hak opsi ( operating lease ), untuk dipakai oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease yaitu kegiatan sewa guna perjuangan dimana lessee pada simpulan masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna perjuangan berdasarkan nilai sisa yang disahkan. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.  Dari defenisi tersebut di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa sewa guna perjuangan ialah suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek sewa guna perjuangan yaitu barang modal dan pihak lessee mempunyai hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a.       Lessor yaitu perusahaan sewa guna perjuangan atau di dalam hal ini pihak yang mempunyai hak kepemilikan atas barang
b.      Lessee yaitu peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa mempunyai hak opsi pada simpulan perjanjian
c.       Supplier yaitu pihak penjual barang yang disewagunausahakan.

B.     PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
Lessor yaitu perusahaan leasing atau pihak yang mempersembahkan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang sudah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan laba dari penyediaan barang serta pemdiberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. Lessee yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada simpulan kontrak, lessee mempunyai hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee mempunyai hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee sanggup memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Supplier yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor .
Dalam Mekanisme financial lease, supplier pribadi menyerahkan barang kepada lesseetanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang mempersembahkan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya pribadi kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara pribadi dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
Peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan mendapatkan kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor . 

C.    PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usaspesialuntuk sanggup digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing . Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin sanggup sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya ( lessee ). Perusahaan sanggup membelinya dari banyak sekali supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan perjuangan leasing , contohnya bank-bank, sanggup pula disebut sebagai lessor independent . Banyak forum keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak spesialuntuk mempersembahkan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga mempersembahkan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen sanggup pula mempersembahkan pembiayaan kepada supplier (manufacturer ) yang sering disebut dengan vendor program.

2.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini sanggup terjadi apabila pihak supplier beropini bahwa dengan menyediakan Supplier (Manufacturer), Lessor  Independent  (Lessor) . pembiayaan leasing sendiri akan sanggup meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan memakai pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary ) dan pihak kedua yaitu lessee atau pemakai barang.

3.      Lease Broker atau Packager
Bentuk simpulan dari perusahaan leasing yaitu leasebroker atau packager . Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak mempunyai barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing mempersembahkan satu atau lebih jasa-jasa dalam perjuangan leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

D.    PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing pada prinsipnya ialah industri multidisiplin yang mencakup antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang sudah dibahas pada pertama pecahan ini sanggup disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang ( lessor ) dengan pemakai barang ( lessee ). Mekanisme leasing tersebut ialah dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease ). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penerapan barang tersebut, Dalam definisi ini spesialuntuk dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier ialah pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Teknik pembiayaan leasing sanggup dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar sanggup dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :

1.      Finance Lease
Teknik pembiayaan berdasarkan finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor yaitu pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna perjuangan ( lessee ) biasanya menentukan barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing , sebagai pemilik barang modal tersebut, melaksanakan pemesanan, investigasi serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing . Selama masa leasing , lessee melaksanakan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup beberapa aspek pengembalian harga perolehan barang modal yang didanai serta bunganya, yang ialah pendapatan perusahaan leasing . Dari pengertian di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang kala pula disebut full-pay out leasing yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a.       Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing sanggup berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan mempunyai umur maksimum sama dengan masa kegunaan hemat barang tersebut.
b.      Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara bersiklus sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut ialah angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan tiruana biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat laba atau spread yang diinginkan lessor
c.       Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak sanggup secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko hemat termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berafiliasi dengan barang yang di-lease tersebut ditanggung oleh lessee
d.      Lessee pada simpulan periode kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disahkan, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran bersiklus pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Ciri-ciri finance lease antara lain :
a.       Objek leasing tetap milik lessor hingga dilakukannya hak opsi
b.      Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c.       Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d.      Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e.       Lessor tidak sanggup secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f.       Risiko hemat contohnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g.      Transaksi keuangan
h.      Full pay out
i.        Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j.        Lessor dihentikan menyusutkan barang modal
k.      Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23



Selanjutnya, finance lease sanggup dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai diberikut :
a.       Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut true-lease, atau disingkat direct lease aja ; ialah suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier sanggup dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee intinya yaitu semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang sanggup dipakai dalam proses produksi  dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.
Ciri-ciri direct financial lease antara lain :
a.       Lessee sebelumnya tidak mempunyai barang modal (kebalikan dengan sale and lease back) Lesse Perusahaan Asuransi Supplier Dealer Lessor
b.      Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c.       Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier sanggup dilakukan oleh lessee
d.      Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.

b.      Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya yaitu pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna perjuangan atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk dipakai selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh embel-embel dana untuk modal kerja. Makara transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing menyerupai ini banyak dilakukan di Indonesia jawaban adanya problem impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap proteksi yang sudah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih lampau atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk  dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk dipakai sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing.
c.       Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease ialah salah satu metode pembiayaan dalam finance lease yang dipakai lessor. Menurut metode ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang mempunyai porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut sanggup berupa bank atau forum keuangan lainnya. Status kreditor di sini spesialuntuk sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya yaitu objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan metode direct lease yaitu terletak pada jumlah pembiayaan yang didiberikan oleh lessor 100%. Oleh lantaran itu, lessor bertanggung jawaban pribadi kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

d.      Syndicated Lease
Syndicated lease yaitu pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor lantaran alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak mempunyai kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melaksanakan perjanjian kolaborasi untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.

e.       Cross Border Lease
Cross border lease yaitu transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara tidak sama dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang kala disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional lantaran yang dilakukan melibatkan dua negara yang tidak sama. Metode pembiayaan ini ialah hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor lantaran bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada simpulan kontrak. Teknik ini intinya spesialuntuk untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional bagi lessor ini mencakup beberapa problem antara lain:
a.       Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lessee
b.      Peraturan terkena pemilikan oleh pihak asing
c.       Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation )
d.      Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk problem pengaturan penerapan valuta absurd negara lesse
e.       Peraturan penyusutan
f.       Bea masuk barang dan ketentuan impor lainnya
g.      Vendor Program

Vendor aktivitas atau disebut juga vendor lease yaitu suatu metode penjualan yang dilakukan  oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing mempersembahkan atau menyediakan kemudahan leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor aktivitas ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli ( lessee ). Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee sanggup dilakukan pribadi kepada lessor , atau sanggup dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Teknik pembayaran tersebut sanggup dilakukan sesuai perjanjian.

2.   Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease -kan. Berbeda dengan finance lease , dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran bersiklus tidak mencakup beberapa aspek jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut diberikut dengan bunganya. Operating lease atau kadang kala juga disebut dengan sewa guna perjuangan biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana:
a.       Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk dipakai dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur hemat barang modal tersebut.
b.      Lessee atas penerapan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara bersiklus kepada lessor yang jumlahnya tidak mencakup jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease
c.       Lessor menanggung segala risiko hemat dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut
d.      Lessee pada simpulan kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e.       Lessee biasanya sanggup membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu atau disebut cancelable

Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemamasukan kembali barang modal yang di-lease-kan tersebut. Oleh lantaran itu tidak sama dengan finance lease objek leasing di simpulan masa kontrak ialah hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemamasukan kembali barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawaban atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease yaitu angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan laba dari kontrak leasing diberikutnya. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing sanggup dilakukan dengan cara diberikut:

a.       Sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finance lease)
b.      Sewa guna perjuangan tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan suatu transaksi leasing berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas sanggup dijelaskan sebagai diberikut :
1.      Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi tiruana criteria diberikut :
a.       Jumlah pembayaran sewa guna perjuangan selama masa sewa guna perjuangan pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus sanggup menutup harga perolehan barang modal dan laba lessor.
b.      Masa sewa guna perjuangan untuk barang modal diputuskan sekurang-kurangnya :
1.      2 tahun untuk Golongan I
2.      3 tahun untuk Golongan II dan III
3.      7 tahun untuk Golongan bangunan
c.       Perjanjian sewa guna perjuangan memuat ketentuan, terkena hak opsi
2.      Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria diberikut :
d.      Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak sanggup menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah laba yang diperhitungkan oleh lessor
e.       Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan terkena hak opsi bagi lessor

E.      KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai diberikut:
1.      Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya sanggup didiberikan hingga 100% (full pay out). Hal ini akan memmenolong cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.      Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes lantaran leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara bersiklus akan diputuskan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara bersiklus sanggup diubahsuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya pembayaran sewa gres dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut sudah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing sanggup melaksanakan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada pertama atau simpulan masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu batas waktu tenggang pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.         Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing ialah sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu kemudahan kredit (credit line) yang sudah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan embel-embel yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh proteksi dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga ialah jaminan bagi leasing itu sendiri. melaluiataubersamaini demikian   harta yang sudah dijaminkan untuk kredit tetap sanggup menjamin kredit yang sudah ada.
4.         Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memdiberi daya tarik tersendiri kepada lessee lantaran tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti mekanisme pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci lantaran mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal gres sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). melaluiataubersamaini demikian keputusan secara cepat dan sempurna sanggup lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai efek konkret terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee lantaran transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
melaluiataubersamaini semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. melaluiataubersamaini semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh banyak sekali perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut forum pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk forum pembiayaan karenayang dikatakan dengan forum pembiayaan yaitu suatu tubuh usahayang di dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarikdanunik dana secara pribadi dari masyarakat. Sedangkan leasing yaitu setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk dipakai oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara bersiklus disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang sudah disahkan bersama. Oleh lantaran itu, leasing termasuk salahsatu jenis forum pembiayaan lantaran leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal

Selengkapnya Klik: DOWNLOAD

Artikel Terkait

Makalah Leasing (Sewa Guna)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email