Senin, 24 September 2018

Makalah Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)

BAB I
PENDAHULUAN

 A.    LEMBAGA RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Pembentukan BAPPEDA Republik Indonesia diputuskan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.27 Tahun 1980 wacana Pembentukan BAPPEDA R.I, yang mana Bappeda memiliki dua tingkat kedudukan. Yang pertama, Bappeda tingkat I (sekarang Pemerintahan Provinsi) dan Bappeda tingkat II (sekarang Pemerintahan Kabupaten/Kota).
BAPPEDA ialah abreviasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mana Tbadan ini berdasarkan hukum KEPRES No.27 Tahun 1980 , dalam Bab I bahwa tubuh ini ialah Badan Staf yang pribadi dibawah dan bertanggung balasan kepada Kepala Daerah. Dimana Bappeda berperan sebagai pemmenolong kepala tempat dalam memilih kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Untuk menyempurnakan peraturan tempat khususnya dalam implementasi pembangunan tempat yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang seluas-luasnya maka Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 wacana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mana dalam Pasal 23 di tegaskan sebagai diberikut :
“Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung balasan terhadap pelaksanaan kiprah dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota ialah kepala tubuh perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
melaluiataubersamaini demikian Bappeda ialah Badan penyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) didaerah baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun planning tahunan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    TUGAS POKOK FUNGSI BAPPEDA

1.  Kepala Badan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang memiliki kiprah pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabankan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tempat di bidang perencanaan pembangunan dan statistik.

2.   Sekretariat
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang memiliki kiprah pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang mencakup pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a.  Penetapan penyusunan planning dan kegiatan kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
b.  Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan kegiatan dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.
c.  Penetapan rumusan kebijakan penyusunan planning strategis Badan.
d.  Penetapan rumusan kebijakan pelayanan manajemen Badan.
e.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan manajemen umum dan kerumahtanggaan.
f.   Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta korelasi masyarakat.
g.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan manajemen kepegawaian.
h.  Penetapan rumusan kebijakan manajemen pengelolaan keuangan.
i.   Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kiprah badan.
j.   Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan kiprah Badan.
k.  Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian materi pertanggungjawabanan pelaksanaan kiprah badan.
l.   Pelaporan pelaksanaan kiprah pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
m. Evaluasi pelaksanaan kiprah pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
n.  Pelaksanan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
o.  Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.

Sekretariat, membawahkan:
a)    Sub Bagian Penyusunan Program;
Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas, pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan planning dan kegiatan Badan. Dalam melakukan kiprah pokok dimaksud, Sub Bagian Penyusunan Program memiliki fungsi :
1)   Penyusunan rencana  dan kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan kegiatan kerja Badan.
2)   Penyusunan rencana  operasional dan koordinasi kegiatan dan kegiatan kerja Badan.
3)   Pelaksanaan Penyusunan  rencana strategis Badan.
4)   Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas.
5)   Pelaksanaan penyusunan planning kegiatan pemerintah tempat (RKPD) Badan.
6)   Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7)   Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
8)   Pelaksanaan koordinasi penyusunan planning dan kegiatan kerja dengan sub unit kerja lain lingkungan Badan.

b)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang memiliki kiprah pokok melaksanakan, merencanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan kiprah pelayanan manajemen umum dan kerumahtanggaan serta manajemen kepegawaian. Untuk  menyelenggarakan kiprah pokok dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai  fungsi:
1)  Penyusunan planning dan kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan administrrasi umum dan kerumahtanggaan serta manajemen kepegawaian.
2)  Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat,  naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
3)  Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.
4)  Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan materi pelatihan dokumentasi dan kearsipan kepada unit kerja di lingkungan Badan.
5)  Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrrasi perjalanan dinas.
6)  Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas.
7)  Pelaksanaan pelayanan korelasi masyarakat.
8)  Pelaksanaan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor.
9)  Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor,gedung kantor, kendaraan dinas dan aset lainnya.
10) Penyusunan dan penyiapan planning kebutuhan masukana pramasukana perlengkapan Kantor.
11) Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan Kantor.
12) Penyusunan materi penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan kiprah Badan.
13) Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
14) Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharan data serta dokumentasi kepegawaian.
15) Penyusunan dan penyiapan planning kebutuhan deretan dan mutasi pegawai.
16) Penyusunan dan penyiapan materi manajemen kepegawaian yang mencakup kenaikan pangkat, penghasilan berkala, pensiun, kartu pegawai, karis/karsu, taspen, askes dan penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
17) Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/petes struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas.
18) Fasilitasi pelatihan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai.
19) Penyusunan dan penyiapan pengurusan manajemen pensiun dan cuti pegawai.
20) Pengkoordinasian penyusunan manajemen DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai.
21) Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
22) Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang tuigas dan fungsinya.
23) Pelaksanaan koordinasi pelayanan manajemen umum dan kerumahtanggaan serta manajemen kepegawaian dengan unit kerja  lain di lingkungan Badan.

c)    Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kiprah pengelolaan manajemen dan pertanggungjawabanan pengelolaan keuangan Badan. Untuk menyelenggarakan  tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Keuangan  mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan planning dan kegiatan kerja operasional kegiatan pengelolaan manajemen dan pertanggungjawabanan pengelolaan Keuangan Badan.
2)  Pelaksanaan pengumpulan materi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.
3)  Pelaksanaan pengelolaan manajemen keuangan anggaran pendapatan dan belanja.
4)  Pelaksanaan  penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar penghasilan serta perhiasan penghasilan pegawai negeri sipil.
5)  Perencanaan operasional kegiatan penyusunan planning dan kegiatan manajemen pengelolaan keuangan.
6)  Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Badan.
7)  Pelaksanaan pelatihan manajemen keuangan dan penyiapan materi pelatihan manajemen akutansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.
8)  Penyiapan materi pertanggungjawabanan pengeloaan anggaran pendapatan dan belanja.
9)  Penyiapan materi pertanggungjawabanan pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan.
10) Pelaksanaan penyusunan planning penyediaan kemudahan pendukung  pelaksaan kiprah pengelolan keuangan.
11) Pelaksanaan koordinasi teknis perumusan penyusunan planning dan pertolongan anggaran pelaksanaan kiprah Badan.
12) Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
13) Pelaksanaan kiprah kedinasan sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
14) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan manajemen dan pertanggungjawabanan pengelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

3.  Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan.
Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang memiliki kiprah pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan yang mencakup perencanaan pembangunan keagamaan, kesejahteraan, pendidikan, cowok dan olah raga, kependudukan, tenaga kerja dan pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan  mempunyai fungsi:
a.  Penetapan penyusunan planning dan kegiatan kerja penyusunan, perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
b.  Penetapan perumusan petunjuk pelaksana, aliran dan standar perencanaan dan pengendalian pembngunan tempat di bidang kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
c.   Penetapan perumusan kerjasama pembangunan antar daerah, tempat dengan swasta, baik dalam maupun luar negeri di bidang kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
d.  Penetapan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
e.  Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
f.   Penetapan perumusan penyusunan dan pengelolaan kebijakan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
g.   Penetapan perumusan penyusunan proposal kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
h.  Pelaporan pelaksanaan  tugas perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
i.    Perumusan monitoring dan penilaian pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan kesejahteraan  sosial dan pemerintahan.
j.   Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
k.   Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ forum atau pihak ketiga dibidang perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan.
     Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan membawahkan :

a)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan kiprah pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan tempat di bidang kesejahteraan sosial. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial memiliki fungsi :
1)  Penyusunan planning kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan tempat dibidang Kesejahteraan sosial.
2)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan tempat dibidang kesejahteraan sosial.
3)  Pelaksanaan perencanaan pembangunan tempat di bidang kesejahteraan sosial.
4)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan aliran dan standar perencanaan pembangunan tempat kecamatan/desa di bidang kesejahteraan sosial.
5)  Pelaksanaan SPM di bidang kesejahteraan sosial.
6)  Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar tempat kabupaten dan antara tempat kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang kesejahteraan sosial.
7)  Pelaksanaan pengelolaan data dan warta pembangunan tempat di bidang kesejahteraan sosial.
8)  Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar tempat dan antara tempat dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang kesejahteraan sosial;
9)  Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang kesejahteraan sosial;
10) Pelaksanaan penyusunan proposal kegiatan pembangunan tahunan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial;
11) Pelakasanaan penilaian dan moitoring pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial;
12) Pelaksanaan inventarisasi dan pengkajian potensi kondisi perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial;
13) Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas;
14) Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya;
15) Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan.

b)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kiprah pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan tempat dibidang pemerintahan. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintahan  mempunyai fungsi:
1)   Penyusunan planning kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan tempat di bidang Pemerintahan.
2)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan tempat dibidang pemerintahan.
3)   Pelaksanaan perencanaan pembangunan tempat di bidang pemerintahan.
4)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan aliran dan standar perencanaan pembangunan tempat kecamatan/desa di bidang pemerintahan.
5)   Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar tempat dan antara tempat dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pemerintahan.
6)   Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pemerintahan.
7)   Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
8)   Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
9)   Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pemerintahan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan.

4.   Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian
Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang memiliki kiprah pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan perekonomian yang mencakup perencanaan pembangunan pertanian dan pertambangan serta industri, perdagangan, koperasi dan UKM.
Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan  pembangunan Perekonomian memiliki fungsi:
1)   Penetapan penyusunan planning dan kegiatan kerja penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan  perekonomian.
2)   Penetapan petunjuk pelaksanaan, aliran dan standar perencanaan pembangunan tempat di bidang perekonomian.
3)   Penetapan pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah, dengan swasta, baik dalam  dan luar negeri di bidang perekonomian.
4)   Penyelenggaraan dan perumusan kebijakan teknis penyusunan, pengeloaan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan perekonomian.
5)   Pengkoordinasian penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan  perencanaan pembangunan perekonomian.
6)   Penyelenggaraan penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan perekonomian.
7)   Penyelenggaraan penyusunan proposal kegiatan pembangunan perekonomian.
8)   Pelaporan pelaksanaan  tugas perencanaan pembangunan perekonomian;
9)   Evaluasi pelaksanaan kiprah penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan perencanaan pembangunan perekonomian.
10) Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
11) Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang perencanaan pembangunan perekonomian.

Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian membawahkan :
a)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan  Pertanian dan Pertambangan
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Pertanian dan Pertambangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan kiprah perencanaan dan pengendalian pembangunan pertanian dan pertambangan. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan  Pertanian dan Pertambangan memiliki fungsi:
1)  Penyusunan planning kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan perencanaan dan pengendalian pembangunan pertanian dan pertambangan.
2)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan di bidang pertanian dan pertambangan.
3)  Pelaksanaan perencanaan pembangunan tempat di bidang pertanian dan pertambangan.
4)  Penyusunan rumusan kebijakan penetapan aliran dan standar perencanaan pembangunan tempat kecamatan/desa di bidang pertanian dan pertambangan.
5)  Pelaksanaan SPM di bidang pertanian dan pertambangan.
6)  Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar tempat kabupaten dan antara tempat kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pertanian dan pertambangan.
7)  Pelaksanaan pengelolaan data dan warta pembangunan tempat di bidang pertanian dan pertambangan.
8)  Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang pertanian dan pertambangan.
9)  Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
10) Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
11) Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan pertanian dan pertambangan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Badan.

b)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan  Industri, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Industri, Perdagangan, Koperasi dan UKM dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kiprah perencanaan dan pengendalian pembangunan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Industri, Perdagangan, Koperasi dan UKM  mempunyai fungsi:
1)   Penyusunan planning dan kegiatan kerja kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
2)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan tempat di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
3)   Pelaksanaan perencanaan pembangunan tempat di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
4)   Penyusunan rumusan kebijakan penetapan aliran dan standar perencanaan pembangunan tempat kecamatan/desa di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
5)   Pelaksanaan SPM di bidang Pelaksanaan SPM di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
6)   Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar tempat kabupaten dan antara tempat kabupaten dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang perindustrian  perdagangan, koperasi dan  UKM.
7)   Pelaksanaan pengelolaan data dan warta pembangunan tempat di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
8)   Fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan/desa dan antara kecamatan/desa dengan swasta, dalam dan luar negeri di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM.
10) Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
11) Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
12) Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM  dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

5.   Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik
Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang memiliki kiprah pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan tempat di bidang fisik yang mencakup perencanaan pembangunan tata ruang, lingkungan hidup dan permukiman serta transportasi dan pengelolaan SDA.
Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan  pembangunan Fisik mempunyai fungsi:
1)   Penetapan penyusunan kegiatan kerja kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan fisik.
2)   Penetapan penyusunan kegiatan kerja kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan fisik.
3)   Penyelenggaraan kegiatan penyusunan perencanaan dan dan pengendalian pembangunan fisik.
4)   Penyelenggaraan pengkoordinasian penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang fisik.
5)   Pelaporan pelaksanaan  tugas penyusunan perencanaan pembangunan fisik.
6)   Pelaksanaan penilaian dan monitoring terhadap kegiatan perencanaan pembangunan fisik.
7)   Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidng kiprah dan fungsinya.
8)   Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/lembaga atau pihak ketiga dibidang perencanaan pembangunan fisik.

Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik membawahkan:
a)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Tata Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Permukiman.
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kiprah perencanaan dan pengendalian pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman  mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan kegiatan kerja kegiatan perencanaan pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
2)  Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan aliran standard perencanaan  pembangunan di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
3)  Penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang perencanaan pembangunan di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
4)  Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
5)  Pelaporan pelaksanaan kiprah perencanaan pembangunan bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
6)  Pelaksanaan penilaian dan monitoring kegiatan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman.
7)  Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan permukiman dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

 b)   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Transportasi dan Pengeloaan SDA
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Transportasi dan pengelolaan SDA dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan kiprah perencanaan dan pembangunan transportasi dan pengelolaan SDA. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Perencanaan Pembangunan transportasi dan pengelolaan SDA  mempunyai fungsi:
1)  Penyusunan kegiatan kerja kegiatan perencanaan pembangunan transportasi dan pengelolaan SDA.
2)  Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan aliran standar perencanaan  pembangunan tempat bidang transportasi dan pengelolaan SDA.
3)  Penyelenggaraan kegiatan penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang bidang transportasi dan pengelolaan SDA.
4)  Pengkoordinasian penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang transportasi dan pengelolaan SDA.
5)  Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang  di bidang   transportasi dan pengelolaan SDA.
6)  Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
7)  Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembagunan transportasi dan pengelolaan SDA dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

6. Bidang Statistik dan Evaluasi
Bidang Statistik dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang memiliki kiprah pokok memimpin, mengkoordinasikan dan melakukan tugas-tugas di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan penilaian yang mencakup pengelolaan data statistik serta penilaian pelaporan;.
Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan Statistik dan Evaluasi mempunyai fungsi:
1)   Penetapan penyusunan planning dan kegiatan kerja penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
2)   Penyelenggaraan pelaksanaan tugas  di bidang penyusunan pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
3)   Pengkoordinasian teknis monitoring dan evaluasi.
4)   Perumusan Samasukan pelaksanaan kiprah di bidang penyususnan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
5)   Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan kiprah di bidang  penyusunan, pengelolaan  dan pelayanan statistik dan evaluasi.
6)   Pelaporan pelaksanaan  tugas pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
7)   Evaluasi pelaksanaan kiprah pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.
8)   Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
9)   Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ forum atau pihak ketiga dibidang penyusunan, pengelolaan dan pelayanan statistik dan evaluasi.

Bidang Perencanaan Data dan Statisik membawahkan:
a)   Sub Bidang Data Statistik
Sub Bidang Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kiprah pelayanan pengelolaan data dan pelayanan statistik. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Data Statistik memiliki fungsi:
1)  Penyusunan planning dan kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan pengelolaan data dan pelayanan statistik.
2)  Pelaksanaan kerjasama antar forum untuk menyebarkan statistik;
3)  Pelaksanaan pengumpulkan, updating dan analisa data/ warta capaian sasaran kinerja pembangunan daerah.
4)  Pengumpulan dan pengolahan data warta kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan daerah.
5)  Pelaksanaan analisa data warta perencanaan pembangunan daerah.
6)  Pelaksanaan penyusunan profil daerah.
7)  Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi pelayanan pengelolaan data dan pelayanan statistik dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

b)   Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bidang Perencanaan penilaian dan pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan kiprah pelayanan dan pengelolaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Evaluasi dan pelaporan memiliki fungsi:
1)  Penyusunan planning kegiatan kerja operasional kegiatan penilaian dan pelaporan pelaksamaan perencanaan pembangunan daerah.
2)  Pelaksanaan monitoring dan penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
3)  Penyusunan analisa penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan tempat tahunan.
4)  Penyusunan analisa penilaian pelaksanaan RPJMD.
5)  Penyusunan dan pengumpulan laporan penilaian pelaksanaan pembangunan triwulan daerah.
6)  Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan pengelolaan penilaian dan pelaporan dengan  sub unit kerja lain di lingkungan Badan. 

7.   Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang memiliki kiprah pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan  pembangunan tempat yang mencakup penelitian pembangunan sosial dan ekonomi serta fisik dan pramasukana. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok tersebut, bidang penelitian dan pengembangan  mempunyai fungsi :
1).  Penetapan penyusunan planning dan kegiatan kerja penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
2).  Penyelenggaraan pelaksanaan kiprah di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
3).  Perumusan samasukan pelaksanaan kiprah di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
4).  Penyelenggaraan kerjasama penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
5).  Penyelenggaraan koordinasi penelitian anggaran daerah.
6).  Pelaporan pelaksanaan kiprah pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
7).  Evaluasi pelaksanaan kiprah pengelolaan penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
8).  Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas  dan fungsinya.
9).  Pelaksanaan koordinasi /kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi /lembaga atau pihak ketiga di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.

Bidang Penelitian dan Pengembangan membawahkan:
a)  Sub Bidang  Sosial dan Ekonomi
Sub Bidang Sosial dan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kiprah pelayanan penelitian dan Pengembangan di bidang Sosial dan Ekonomi. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang Sosial dan Ekonomi  mempunyai fungsi:
1)   Penyusunan planning dan kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
2)   Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
3)   Pelaksanaan penyusunan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
4)   Pelaksanaan koordinasi penelitian anggaran tempat di bidang sosial dan perekonomian.
5)   Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian.
6)   Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7)   Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
8)   Pelaksanaan koordinasi pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan perekonomian sub unit kerja lain di lingkungan Badan.

b). Sub Bidang Fisik dan Pramasukana
Sub Bidang Fisik dan Pramasukana dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang memiliki kiprah pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kiprah pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan pramasukana. Untuk menyelenggarakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud Sub Bidang fisik dan pramasukana memiliki fungsi:
1)  Penyusunan planning dan kegiatan kerja operasional kegiatan pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan pramasukan.
2)  Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan pramasukana.
3)  Pelaksanaan penyusunan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan pramasukana.
4)  Pelaksanaan koordinasi penelitian anggaran di bidang fisik dan pramasukana.
5)  Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan pramasukana.
6)  Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7)  Pelaksanaan kiprah kedinasan lain sesuai dengan bidang kiprah dan fungsinya.
8)  Pelaksanaan koordinasi pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan pramasukana dengan  sub unit kerja lain di lingkungan Badan.


B.     SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA

*NOTE : Untuk Lihat Tabel Strukturnya Silahkan Di Download Pada  Kalimat Paling Bawah

C.    JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional ialah kedudukan yang mengatakan tugas, tanggung jawaban, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melakukan kiprah umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Jabatan fungsional pada hakekatnya ialah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diharapkan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. 
Pengaturan kiprah pokok dan fungsi Kelompok Jabatan Fungsional akan diatur lebih lanjut setelah dibuat dan diputuskan jenis  dan jenjangnya oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
·         BAPPEDA ialah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang memiliki kiprah memmenolong Kepala Daerah dalam melakukan kiprah di bidang pelaksanaan pembangunan masukana dan pramasukanan, sosial dan budaya, serta pertumbuhan ekonomi.
·         Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang memiliki kiprah pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabankan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tempat di bidang perencanaan pembangunan dan statistik.
·         Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang memiliki kiprah pokok mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang mencakup pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. 
·         Bidang Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang memiliki kiprah pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial dan pemerintahan yang mencakup perencanaan pembangunan keagamaan, kesejahteraan, pendidikan, cowok dan olah raga, kependudukan, tenaga kerja dan pemerintahan.
·         Jabatan fungsional ialah kedudukan yang mengatakan tugas, tanggung jawaban, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 

B.     SARAN
Dalam Pembahasan materi di atas wacana Lembaga Rencana Pembangunan Daerah  mungkin masih banyak belum sempurnanya, baik di segi penulisan ataupun di dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebap itu penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa tiruana, terimakasih


Selengkapnya Klik DOWNLOAD

Artikel Terkait

Makalah Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email