Kamis, 27 September 2018

Makalah Pasar Modal Lengkap

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia menjadikan perubahan yang signifikan di aneka macam bidang kehidupan. Orang mulai melaksanakan transaksi ekonomi melalui aneka macam cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibuat untuk mempergampang para investor mendapatkan asset dan mempergampang perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong aneka macam pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, simpel dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepergampang transaksi produk pasar modal maka dibuat Bursa Efek. Fungsinya sangat memmenolong aneka macam pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya sampai menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang ialah satu-satunya bursa imbas di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna memmenolong para investor dan perusahaan melaksanakan transaksi ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL


Pasar modal (capital modal) yaitu pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan ialah pasar yang konkret. Dana jangka panjang yaitu dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit yaitu suatu daerah dalam pengertian fisik yang terorganisasi daerah efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa imbas (stock exchange) yaitu suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli imbas yang dilakukan baik secara pribadi maupun tidak langsung. Pengertian imbas yaitu setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat legalisasi utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal berdasarkan Kamus Pasar Uang dan Modal yaitu pasar positif atau abnormal yang mempertemukan pihak yang memperlihatkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar yaitu perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat yaitu pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal tidak sama dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan ialah pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari aneka macam jenis surat berharga jangka pendek menyerupai sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).

B.     PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada era ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli imbas sudah berlangsung semenjak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa imbas di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut ialah yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan sebagai acara pasar midal sudah semenjak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta dikala ini. Sekitar pertama era ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-bemasukan di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana yaitu dari para penabung yang sudah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan kesannya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan berjulukan Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan pribadi memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada dikala itu yaitu saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Dilampaui dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak diputuskan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar imbas lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan dukungan obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak masyarakat negara Belanda, baik perorangan maupun tubuh hukum. Semua anggota diperbolehkan melaksanakan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang final era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu kekerabatan ekonomi kedua negara dan menjadikan banyak masyarakat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya kekerabatan Republik Indonesia denan Belanda terkena sengketa Irian Jaya dan memuncaknya agresi pengambil-alihan tiruana perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan isyarat dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan tiruana imbas dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk tiruana imbas yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan imbas di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi gres di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melaksanakan emisi, pemerintah mempersembahkan keentengan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan perjuangan pengembangan pasar modal mencakup pokok-pokok:
a.       Kegampangan syarat go public antar lain keuntungan tidak harus mencapai 10%.
b.      Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.       Penghapusan pungutan menyerupai fee registrasi dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.      Investor aneh boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.       Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.       Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.      Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menjadikan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

C.    MANFAAT PASAR MODAL

1.      Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
1.      jumlah dana yang sanggup dihimpun berjumlah besar
2.      dana tersebut sanggup diterima sekaligus pada dikala pasar perdana selesai
3.      tidak ada convenantsehingga administrasi sanggup lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki gambaran perusahaan
5.      ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
1.      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3.      dapat sekaligus melaksanakan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

D.    LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL

1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)

Tugas Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Keppres No. 53 Tahun 1990 ihwal Pasar Modal yaitu :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga imbas sanggup ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.      Melaksanakan training dan pengawas terhadap lembaga-lembaga diberikut:
1)        Bursa efek
2)        Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)        Reksa dana
4)        Perusahaan imbas dan perorangan
c.       Memdiberi pendapat kepada Menteri Keuangan terkena pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar modal wajib tetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan imbas secara ertib dan masuk akal dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)        Keterbukaan informasi ihwal transaksi imbas di bursa imbas oleh tiruana perusahaan imbas dan tiruana pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat ihwal tiruana transaksi imbas oleh tiruana pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)        Penyimpanan catatan dan laporan yang didiberikan oleh pihak sudah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3)        Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah seruan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan imbas pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang kiprah pokoknya yaitu memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang sudah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam biar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara

fungsional menjadi tanggung jawabannya sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin imbas antara lain yaitu sebagai diberikut:
1)      Memdiberikan nasihat terkena jenis imbas yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang masuk akal dan jangka waktu imbas (obligasi dan sekuritas kredit).
2)      Dalam mengajukan pernyataan registrasi emisi efek, memmenolong menuntaskan kiprah adinistrasi yang berafiliasi dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen imbas dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3)      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian imbas dan menyiapkan masukana-masukana penunjang).

b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain yaitu sebagai diberikut:
1)      Melakukan investigasi atas laporan keuangan perusahaan dan mempersembahkan pendapatya.
2)      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)      Memdiberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan yaitu mereview aspek-aspek aturan emiten dan mempersembahkan pendapat dari sisi aturan ihwal keadaan dan keabsahan perjuangan emiten, yang mencakup anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta somasi dalam masalah perdata dan pidana.
d.      Notaris
Notaris bertugas membuat diberita program RUPS, membuat konsep sertifikat perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e.       Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat imbas kepada pemesan.

f.       Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan apabila perusahaan emiten akan melaksanakan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai masuk akal aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melaksanakan emisi melalui pasar modal.

3.      Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi

Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang untuk emisi saham juga dikenal forum sebagai diberikut:
a.       Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1)      Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2)      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3)      Memdiberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan dukungan pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)      Melaksanankan kiprah selaku biro utama pembayaran.
6)      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

b.      Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawaban atas dipenuhinya pembayaran dukungan pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c.       Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada dikala obligasi sudah jatuh tempo.

4.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Lembaga penunjang pasar sekunder ialah forum yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.       Pedagang Efek
Di samping melaksanakan jual beli imbas untuk diri sendiri, pedangang imbas juga berfungsi untuk membuat pasar bagi imbas tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli dan menjual imbas tertentu di pasar sekunder.

b.      Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapatkan order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c.       Perusahaan Efek
Perusahaan imbas atau perusahaan sekuritas (sekurities company) sanggup menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d.      Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

e.       Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

E.     JENIS PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1) Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana yaitu penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang diputuskan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis mendasar perusahaan yang bersangkutan.
            Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan sanggup memakai dana hasil emisi untuk membuatkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu sanggup juga dipakai untuk melunasi dukungan dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang yaitu penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui biro penjualan.
2) Pasar Sekunder ( Secondary Market )
            Pasar sekunder yaitu daerah terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi didiberikan maka imbas tersebut harus dicatatkan di bursa.
            melaluiataubersamaini adanya pasar sekunder para investor sanggup membeli dan menjual imbas setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berkhasiat sebagai daerah untuk menghimpun investor forum dan perseorangan.
            Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang yaitu pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :
a. Bursa reguler
            Bursa reguler yaitu bursa imbas resmi menyerupai Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
            Bursa paralel atau over the counter yaitu suatu sistem perdagangan imbas yang terorganisir di luar bursa imbas resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter alasannya yaitu pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu daerah tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
            Pasar Uang tidak sama dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange. Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada daerah khusus menyerupai halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market) dilakukan oleh setiap akseptor (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
            Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian yaitu banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melaksanakan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
            Untuk mengatasi duduk masalah tersebut (perusahaan pada dikala kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara sanggup memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari forum keuangan atau pihak lain yang mempunyai surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada dikala perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak terpakai atau idle.
              Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau yang sifatnya harus segera dipenuhi. melaluiataubersamaini demikian pasar uang ialah masukana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melaksanakan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
              Pasar uang juga ialah masukana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, alasannya yaitu di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.



BAB III
PENUTUP 

A.    KESIMPULAN
Definisi pasar modal berdasarkan Kamus Pasar Uang dan Modal yaitu pasar positif atau abnormal yang mempertemukan pihak yang memperlihatkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar yaitu perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat yaitu pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.      Reksa Dana
2.      Saham
3.      Saham Preferan
4.      Obligasi
5.      Waran
6.      Right Issue
Manfaat Pasar Modal
1.      Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
6.      jumlah dana yang sanggup dihimpun berjumlah besar
7.      dana tersebut sanggup diterima sekaligus pada dikala pasar perdana selesai
8.      tidak ada convenantsehingga administrasi sanggup lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
9.      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki gambaran perusahaan
10.  ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Sementara, bagi investor, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
4.      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
5.      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
6.      dapat sekaligus melaksanakan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal gres yang memakai prinsip syariah.

B.     SARAN
melaluiataubersamaini adanya makalah ini kami berharap sanggup memmenolong pembaca untuk memperoleh informasi terkena Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat belum sempurnanya-belum sempurnanya. Oleh alasannya yaitu itu kami mengharapkan menolongan pembaca untuk memmenolong kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan mempersembahkan masukan. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu masukan dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA


Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat

Farid Harianto, dan Siswanto Sudom, 1998, Perangkat dan metode analisis investasi di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Jakarta ,Jakarta.

www.Sumber Capital Market Education’s.com

Rank J.Fabozzi, 1999,  Manajemen Investasi, buku satu, Salemba empat,Grand Wijaya Center Blok D No.7 Jl.Wjaya 2, Jakarta

Ang, Robert (1997), Buku Pintar Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Mediasoft Indonesia.

Internet :
www.educasinet.com
http://www.google.com/pasar modal
http://www.google.com/pasar modal syariah

Selengkapnya Klik DOWNLOAD

Artikel Terkait

Makalah Pasar Modal Lengkap
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email